Banyuwangi, Desa Gintangan – Tinggal dalam hitungan hari umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan, menyikapi hal tersebut Pemerintah Desa atau Pemdes Gintangan telah menggelar musyawarah dengan Pengurus Tanfidiyah NU Gintangan. Musyawarah tersebut diketahui telah dilaksanakan di kantor Desa Gintangan pada hari Selasa, 05 Maret 2024.
Tujuan dari musyawarah tersebut yaitu demi untuk menyelaraskan dan membatasi penggunaan pengeras suara pada saat pengumuman waktu berbuka puasa dan waktu imsak, serta kegiatan tadarus yang dilaksanakan di masjid atau musholla yang ada di Desa Gintangan. Hal ini memang harus dilakukan demi untuk tercapainya kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini.
Nantinya penggunaan pengeras suara untuk pengumuman waktu berbuka puasa dan waktu imsak, serta kegiatan tadarus hanya akan dipusatkan di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin, dimana masjid tersebut akan berperan sebagai tumpuan utama atau sebagai komando pusat bagi masjid lainya yang ada di Desa Gintangan selama berjalannya waktu di bulan suci Ramadhan tahun 1445 hijriah.
Sebagai tambahan informasi, bahwa dalam musyawarah kali ini telah di ikuti langsung oleh pihak Pemdes Gintangan, pengurus Tanfidiyah NU , Takmir masjid dan mushollah yang ada di Desa Gintangan.
Diharapkan semoga dengan dilaksanakannya hal atau aturan tersebut, semoga umat Islam di Desa Gintangan bisa menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan suci Ramadhan dengan lancar tanpa halangan sama sekali. ( Lauryan / JMDN )